| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperpanjang kerja sama dengan 5.720 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu yang berada pada sejumlah Perangkat Daerah se-KBB.
Pendatanganan dan penyerahan dokumen perjanjian kerja sama tersebut, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026 dilaksanakan pada 21-24 Oktober 2026 di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Cisarua, Senin (21/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade ZakirKl didampingi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadila menyatakan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bandung Barat di era kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi aparatur yang memenuhi ketentuan, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu, memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu," ucap Ade, disela-sela monitoring proses kerja sama PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, sambung Ade, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk itu, ia meminta agar PPPK Paruh Waktu tetap optimisme terhadap perkembangan kebijakan ke depan.
Ketika mereka mereka memiliki harapan, maka harus diikuti dengan kesiapan aparatur melalui peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kompetensi.
Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi.
"Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadila menyebutkan jika tenaga PPPK Paruh Waktu KBB pada pengangkatan awal berjumlah 5.812 orang.
Pada perpanjangan kali ini tercatat 5.720 orang, terdiri atas 1.851 Teknis Perangkat Daerah, 322 Teknis Kesehatan, 1.015 Teknis Sekolah, 498 Tenaga Kesehatan, dan 2.034 Guru.
Jumlah tersebut berkurang 92 orang dari pengangkatan awal karena beberapa kondisi, antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga dengan keberlanjutan pengelolaan aparatur dan pelayanan publik.
“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati sangat jelas bahwa pengelolaan ASN harus memberikan kepastian, tetap berbasis kinerja dan ketentuan, serta pada akhirnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perpanjangan ini bukan hanya kelanjutan perjanjian kerja, tetapi juga keberlanjutan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Yunita juga menekankan bahwa dibalik ribuan dokumen yang diproses terdapat ribuan aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini pemerintahan.
"Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya lagi.
Keberlanjutan perjanjian kerja juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Kebijakan PPPK Paruh Waktu menempatkan evaluasi kinerja sebagai salah satu pertimbangan dalam keberlanjutan perjanjian kerja.
"Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat," tandasnya.
Yunita berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu semakin memperkuat kapasitas perangkat daerah serta mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah.
"Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," pungkasnya.
