BPN Kabupaten Bandung Siap Tuntaskan 238 Sertifikat PTSL Desa Rawabogo

KAB. BANDUNG – Warga Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung segera menyelesaikan proses sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mempertanyakan keterlambatan distribusi dan mencurigai adanya pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut. Sejak program dimulai pada 2019, ribuan warga mendaftarkan bidang tanahnya untuk disertifikasi. Namun hingga pertengahan 2025, ratusan sertifikat belum dibagikan. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar sejumlah uang agar proses dipercepat. Kepala Desa Rawabogo, Cecep NA Prawira, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima laporan resmi dari BPN terkait jumlah sertifikat yang telah terbit. Ia juga menyayangkan distribusi yang dilakukan melalui individu tertentu, bukan melalui pemerintah desa. “Sertifikat dibagikan melalui seorang bernama Dudi Herdiansah. Padahal, seharusnya BPN menyerahkannya ke kantor desa,” ujar Cecep, Rabu (6/8/2025). Menurutnya, pola distribusi tersebut memicu kecurigaan. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak ingin terlibat dalam praktik-praktik yang menyalahi prosedur. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sebagian warga merasa terintimidasi ketika meminta kejelasan. Cecep menambahkan, panitia pelaksana PTSL sebelumnya tidak aktif lagi sejak 2020. Namun, BPN tetap menggunakan jalur komunikasi lama. Ia meminta agar seluruh sisa sertifikat disalurkan melalui pemerintah desa agar proses lebih transparan dan terkontrol.