Satu terduga mengeroyok tukang parkir di sebuah mini market dicokok polisi. Namun, dua terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
DARA | Terduga pengeroyok tukang parkir itu berinisial DS. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua lainnya yang identitasnya sudah diketahui sedang dalam pengejaran.
Terduga pelaku pengeroyokan itu dicokok kurang dari 24 jam pasca kejadian oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cikole dan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Sementara itu, korban adalah MR, seorang juru parkir di sebuah mini market.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) mengatakan DS alias S alias K adalah berprofesi sebagai buruh.
Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Juga pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku DS yakni sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban hingga mengakibatkan luka memar dan luka sayatan bekas senjata tajam.
Editor: denkur