Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Lagi

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tio Pakusadewo (Foto : Grid.ID)

Tio Pakusadewo (Foto : Grid.ID)

Aktor Tio Pakusadewo kembali ditangkap oleh kepolisian diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sampai saat ini, Tio masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.


DARA| JAKARTA- Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan. “Iya (Tio Pakusadewo ditangkap),” kata Herry.

Namun, Herry belum mau menjelaskan secara rinci ihwal kasus yang menimpa Tio tersebut. Termasuk soal waktu penangkapan hingga barang bukti apa yang disita kepolisian. Sampai saat ini, Tio masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Pada Desember 2017 silam, Tio pernah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (14/4/2020).

Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap aktor Tio.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.

“Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tio bebas pada 2018. Dia lalu kembali terjun ke dunia hiburan dan membintangi film Mantan Manten. Kini, dia kembali ditangkap terkait narkoba.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:01 WIB

Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB