Ahmad Dhani Tinggal di Sel Sempit dan Bau Pesing

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani berbaur dengan ratusan penghuni Rutan Cipinang (Foto:tribunnews)

Ahmad Dhani berbaur dengan ratusan penghuni Rutan Cipinang (Foto:tribunnews)

DARA | JAKARTA – Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan  ujaran kebencian. Hingga hari ini, Kamis (31/1/2019)  musisi kawakan itu sudah empat hari mendekam di sel tahanan Cipinang berukuran 10×20 meter.

Rutan Cipinang sempit. Kapasitas 1.200 orang, namun sekarang isinya sudah mencapai 4.000 orang. Ahmad Dhani tinggal di situ, berdesakan. Tidur pun layaknya ikan yang bertumpuk.

Bahkan, kuasa hukum Ahmad Dhani, yaitu Herdarsam Marantoko menyebutnya sel yang dihuni Ahmad Dhani seperti kandang ayam boiler.

Ahmad Dhani tinggal di sebuah sel seluas 10×20 meter dan dihuni sekitar 300 orang. “Bayangkan coba, kayak di kandang ayam boiler. Itu orang dilepas gitu, kayak ikan pindang pas tidur,” ujar Hendarsam Marantoko.

Selain sempit, sel yang dihuni Ahmad Dhani juga tercium bau pesing. Meski begitu, Ahmad Dhani, ogah mendapat fasilitas berbeda. Ahmad Dhani orang yang enggak mau diistimewakan meski dia artis besar tokoh besar di dunia politik.

“Dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu,” kata Hendarsam seraya menambahkan pentolan Dewa 19 itu terlihat santai selama menjalani masa tahanan.

Sejak masuk sel, Ahmad Dhani langsung bisa beradaftasi. Ia disambut ratusan napi di sana. “Malah sama sekali saya tidak melihat ada perbedaan frekuensi dari sikap, dari kesehatan, dari raut muka, semuanya biasa-biasa banget,” kata Hendarsam.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB