Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Tiga Miliar

Rabu, 7 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/14581381/kasus-meikarta-bupati-bekasi-serahkan-uang-sekitar-rp-3-m-ke-kpk. Penulis : Dylan Aprialdo Rachman Editor : Dian Maharani

Dara| Jakarta – Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar ke KPK, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah. Neneng saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Menurut Febri, seperti ditulis kompas.com, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ujarnya.

Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90.000 dollar Singapura ke KPK.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka, termasuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.***

Editor: Denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru