DARA | MAKASAR – Tilap uang nasabah Rp2,3 miliar, teller BRI, Rika (28) ditangkap polisi di sebuah hotel di Makassar, Sabtu (26/1). Modusnya, selain memalsukan tanda tangan nasabah juga mengubah data setoran.
Umpamanya, ada nasabah menyetorkan dananya, misalnya Rp 10 juta. Slip penyetoran diserahkan kepada nasabah tetap utuh Rp10 juta tetapi slip penyetoran untuk pencatatan bank itu cuma Rp 5 juta.
Modus lain, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, mencairkan uang nasabahnya dengan menggunakan slip penyetoran kemudian memalsukan tanda tangan serta membuatkan pelaporan melalui data bank.
“Cara ini yang membuat banyak nasabah melapor karena ada mutasi rekening, padahal nasabah tidak menarik dananya,” ujarnya seraya menambahkan, jumlah nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini sebanyak 47 orang. Sedangkan Rika sudah melakukan aksinya sejak April 2018 hingga awal 2019.
Tersangka dalam pengakuannya menyatakan jika semua kejahatan perbankan yang dilakukannya itu untuk menutupi utang-utangnya, termasuk membeli mobil, motor dan perhiasan. “Tersangka ini mengaku terlilit utang kemudian melakukan itu. Setelah utangnya lunas, kemudian beli mobil, beli motor dan digunakan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.***
Editor: denkur