Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu Dua Caleg Nasdem Dihentikan

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan perkara dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan caleg asal Nasdem, Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna, yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI. Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, karena adanya error in person yakni ketidaksesuaian antara identitas yang dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.

“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan,  Ai Wildani Sri Aidah, kepada pers,  Rabu (23/1/2019).

Menurut dia, klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat. Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yang diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Pasal tersebut menyatakan,  pelapor itu adalah WNI yang punya hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan peserta Pemilu,” ujar dia.

Keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor, dan terlapor selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Tiba pada kesimpulan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terlapor pertama yakni Bupati Bandung Barat,  Aa Umbara Sutisna, dan Kadisdik KBB,  Imam Santoso, resmi dihentikan. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran UU pemilu.***

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB