Polsek Karawang Kota Ungkap-Tangkap Penipuan Lelang

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | KARAWANG – Polsek Karawang Kota mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang kendaraan eks PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). Tersangka merupakan oknum pegawai perusahaan tersebut, yang mengakibatkan dua org korban inisial F dan S menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan S, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan kepada kedua korban akan dimenangkan dalam pelaksanaan lelang tersebut. Namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.

Terbujuk oleh janji pelaku, akhirnya kedua korban menyerahkan uang kepada pelaku masing-masing Rp125 juta dan Rp156 juta. Namun hingga tiba waktu lelang, semua yang dijanjikan pelaku tidak terbukti, kendaraan kendaran tersebut ternyata tidak ada.

Karena kedua korban merasa ditipu oleh perbuatan pelaku, pada November dan Desember 2018 kedua korban melaporkan kejadian tersebuy ke Polsek Karawang untuk ditindaklanjuti proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta bukti-bukti yang ada, lanjut Kapolsek, pihaknya menetapkan tersangka berinisal GS yang juga anggota panitia lelang, sebagai tersangka. Pihaknya telah menahan tersangka.

“Dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk sementara korban yang melaporkan tentang perbuatan pelaku baru dua orang.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Akibat penipuan tersebut, korban F menderita kerugian sekitar Rp1 miliar lebih, sedangkan korban S mederita kerugian sekitar Rp600 juta.

Menurut Iwan, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. GS diamankan di rumahnya di daerah Purwasari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, tersangka dikenai pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB