Sudah Aniaya, Para Tersangka Ambil Barang Berharga Korban

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.


DARA | BANDUNG – Empat tersangka yang menganiaya seorang pria di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil dibekuk tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Keempatnya ialah M. Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32), dan Syarifudin (27), yang berdomisili di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, korban berinisial Mgt (18) mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya akibat aksi mereka.

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (24/7/2020).

Namun, korban dipepet para tersangka yang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Dr. Djunjunan, dan sempat bersitegang yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

“Rekan korban saat itu sempat mengambil foto plat nomor kendaraan tersangka,” ungkap Ulung.

Mantan Kapolresta Bogor Kota ini menjelaskan, kasus bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dan dikejar para pelaku. Para tersangka berdalih mobilnya diserempet korban.

Para tersangka kemudian meminta korban berhenti lalu memukul korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban terluka. Setelah itu, tersangka mengambil barang berharga milik korban.

“Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang‎ dicuri seharga Rp 8 juta lebih,” sebutnya.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo
Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Cek Disini, Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati Bandung
Ekspresi Seni Ratusan Pelajar di Ruang Publik “Warna untuk Bumi” Ingkatkan Kita pada Krisis Iklim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:25 WIB

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:09 WIB

Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:36 WIB

KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PRA-PIALA DUNIA Menatap Jepang, Menatap Teluk

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:27 WIB