Rugi Ratusan Juta Rupiah, Satreskrim Polres Cianjur Selidiki Dugaan Penggelapan Pakan Ikan

Senin, 4 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: news.kkp.go.id

ILUSTRASI. Foto: news.kkp.go.id

Niat berisnis malah merasa dijahati. Dua wanita pengusaha mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat penggelapan pakan ikan.  

 

DARA | CIANJUR – Penyidik Satuan Reserse dan Krimnial (Sat reskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, masih mendalami kasus dugaan penggelapan pakan ikan senilai lebih kurang Rp350 juta. Hingga saat ini, tim penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, mengatakan, penyidik telah mengundang berbagai pihak, baik pelapor maupun terlapor. “Masih kami dalami. Tim penyidik sudah mengundang pihak pelapor dan terlapor,” kata Budi, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (4/11/2019).

Kasus dugaan penggelapan pakan itu bermula saat dua pengusaha pemilik CV Dua Ratu mendapat tawaran memasok pakan ikan dari salah satu distributor. Mereka pun menunjuk YL alias Oheng untuk menjaga gudang pakan ikan.

Sebulan berjalan, aktivitas keluar masuk pakan ikan berjalan lancar. Namun bulan berikutnya, YL alias Oheng diduga mulai memanipulasi data stock opname. Sehingga, pakan ikan yang tersedia dengan yang dijual tidak sinkron.

Kedua pengusaha yakni Atikah (39) dan Erni Listiani (44) akhirnya membawa kasus dugaan penggelapan itu ke ranah hukum. Mereka melaporkan YL alias Oheng atas dugaan penggelapan pakan ikan hampir 181 ton atau setara lebih kurang Rp350 juta.

Penanganan kasus itu, menurut Budi, butuh waktu. Tidak serta-merta pihkanya menetapkan tersangka.

Tapi, lanjut dia, harus jelas dulu duduk perkaranya. “Kemudian kami undang pihak pelapor dan terlapor atau klarifikasi. Dari sana kan nanti akan ketahuan, kasus ini berlanjut ke penyidikan atau memang tak terbukti,” ujarnya.

Budi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut ke tim penyidik yang memiliki kemampuan bertugas. “Kita tunggu hasil klarifikasinya seperti apa. Saya juga nanti menunggu hasil laporan dari tim penyidik,” katanya.

Pada Senin (4/11/2019), Atikah dan Erni Listiani, sebagai pihak pelapor, telah dipertemukan dengan pihak terlapor yaitu YL alias Oheng. Kedua belah pihak diklarifikasi tim penyidik.

“Iya, tadi kami sudah dipertemukan dengan pihak terlapor. Intinya, pihak terlapor juga sudah mengakui telah menggelapkan pakan ikan,” ujar Atikah diamini Erni.

Namun, menurut Atikah, pihak terlapor tidak bekerja sendiri. Dugaan penggelapan pakan ikan melibatkan juga pihak lain yakni E yang notabene sepupu YL alias Oheng.

“Besok, penyidik katanya akan memanggil E yang sepupu Oheng. Kami berharap kasus ini segera tuntas. Selain kerugian materil, kami juga rugi secara imateril, karena nama baik dan kepercayaan orang lain jadi luntur gara-gara kasus ini, terutama dari pihak distributor,” katanya.

Erni menyebutkan, pihaknya ingin nama baik mereka dipulihkan lagi dan kepercayaan orang lain tumbuh lagi. “Niat kami berbisnis itu benar-benar bisnis. Tidak ada niat berbuat jahat. Tapi malah kami yang dijahati,” ujar dia.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru