Warga Cisarua dan Cikole Gugat Kepala Setukpa Polri 

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga 10 RT dan 6 RW, Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi didampingi pengacaranya menyampaikan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Foto : dara.co.id | Hanif

Sejumlah warga 10 RT dan 6 RW, Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi didampingi pengacaranya menyampaikan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Foto : dara.co.id | Hanif

Merasa tidak nyaman atas penutupan akses, sejumlah warga Kota Sukabumi menggugat Kepala Setukpa Polri. Mereka mendatangi PN Kota Sukabumi menyampaikan gugutannya dengan didampingi pengacara.  Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat 2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri.

 

 

DARA | SUKABUMI – Ratusan warga Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat  mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019) siang. Mereka menggugat Kepala Setukpa Polri atas penutupan akses Jalan Prana Kota Sukabumi yang digunakan warga sekitar.

Kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi didamping tiga pengacara dari Kantor Hukum Andri Yules SH untuk menyerahkan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi. “Kami menyerahkan berkas atau gugatan fisik ke PN. Gugatannya class action atau perwakilan kelompok, terhadap penutupan jalan yang diportal oleh Setukpa Polri. Sebelumnya kami sudah mendaftar ke PN Kota Sukabumi secara online melalui aplikasi e-court,” kata Andri.

Ia menjelaskan,  sebanyak 15 tuntutan yang dilayangkan oleh warga dari dua kelurahan tersebut. Pertama, menuntut  Setukpa Polri membuka kembali Jalan Prana seperti  sebelumnya.

Kedua, lanjut dia, menuntut Kantor BPN Kota Sukabumi, memerintahkan Setukpa Polri mengembalikan fungsi jalan yang diklaim berdasarkan sertifikat hak pakai No18 tahun 1997 atas nama Kepolisian RI. Sepanjang proses gugatan, jalan dibuka seluas-luasnya untuk warga.

“Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat  2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri. Sementara Menteri Keuangan RI, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, dan BPN turut tergugat. Selain itu, tuntutan ganti rugi Rp1,” ujarnya.

Menurut Andri, pihak Setukpa Polri mengklaim jalan tersebut masuk dalam lahan milik Polri dan menutup akses jalan dengan memasang portal. Penutupan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pakai No.8 tahun 1997.

Akibatnya, menurut dia juga, ratusan warga dari 10 RT dan 6 RW di dua kelurahan tidak dapat menikmati jalan tersebut. Padahal, mereka telah menggunakannya sejak puluhan tahun lalu.

“Jalan itu milik umum yang sejak zaman belanda sudah ada, walaupun kondisinya sudah berbeda sekarang karena sudah diaspal. Tapi yang pasti itu tatap jalan umum,” katanya.

Selain itu, para pengacara tersebut juga sudah mendapat keterangan dari pihak BPN. Ia menyebutkan, dalam peta lokasi yang disusun pada 1992, jalan sudah ada sebelum hak pakai itu di keluarkan.

“Jika sebelumnya disebut Gang Prana, sekarang disebut dengan Jalan Prana,” ujarnya.

Wartawan: Hanif | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB