Polsek Cugenang Bantah Pembiaran Korban Debt Collector

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Korban keukeuh menganggap ada pembiaran saat dia menerima tindakan berutal dari sekelompok orang yang diduga penagih utang. Pihak koraban mengaku keberutalan itu berlangsung di kantor polisi. Tapi polisi membantah pernyataan itu. 

 

 

DARA | CIANJUR — Wendy Fahriza Yacob yang biasa dipanggil Wendy alias Leo asal Jakarta mengaku menjadi korban kebrutalan saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1928 UJR, Kamis (10/10/2019). Wendy dihentikan sekelompok orang yang diduga debt collector  (penagih utang) yang diperintah sebuah bank, di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Sholeh Ali, kuasa hukum Wendy, menjelaskan, debt collector itu mencoba merampas mobil. Namun Wendy terus berjalan untuk menghindari perampasan dan mengejar waktu menghadiri sebuah rapat sebagai pembicara di kawasan Puncak.

Tiba-tiba, lanjut dia, di depan Mapolsek Cugenang datang seorang yang mengaku polisi, menyuruh memasukkan mobil korban ke kantor polisi tersebut. “Di markas itulah mobil korban dipukuli menggunakan besi holo hingga hancur kaca belakangnya, bodi mobil dan kap belakang pun rusak parah,” ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (14/10/2019).

Menurut Sholeh, Wendy juga tak luput dari pukulan besi itu hingga pergelangan tangan terluka, mata sebelah kanan bengkak memar-memar hingga hilang penglihatannya, dan sulit melihat serta bibir korban sobek mengeluarkan darah. “Polisi yang berada di tempat tersebut tidak melakukan apa-apa dan membiarkan para pelaku walaupun kejadian itu di depan matanya,” kata Sholeh.

Namun, keterangan kuasa hukum tersebut dibantah pihak kepolisian dari Polsek Cugenang. Kapolsek Cugenang, Komisaris Iwan Mustawan, menjelaskan, saat kejadian, mobil Pajero tersebut tak pernah masuk ke Markas Polsek Cugenang.

Malah, lanjut Iwan, tak ada kejadian pengrusakan dan penganiayaan di lokasi polsek. “Kejadian sebenarnya ada tabrak lari oleh sopir Mitsubishi Pajero di Jalan Raya Cugenang depan Markas Polsek Cugenang dengan korban satu sepeda motor. Kaca belakang mobil dipukul dengan helm oleh korban tabrak lari,” ujar Iwan.  kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Menurut Iwan, saat kejadian di Mapolsek  Cugenang sedang ramai karena sedang ada warga yang melaporkan peristiwa kecelakaan di tempat yang berbeda. ” Apalagi pas Magrib. Jadi anggota juga banyak yang sedang menunaikan salat,” katanya.

Iwan menambahkan, setelah menabrak sepeda motor di depan Markas Polsek Cugenang, mobil Pajero melarikan diri ke arah kota Cianjur dan diamankan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung. Kasusnya ditangani Polsek Cianjur Kota.

“Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur. Kami siap dikonfrontasi karena banyak saksi dan bukti di lapangan. Kami juga punya rekaman CCTV di lokasi Markas Polsek Cugenang,” ujarnya.

Iwan menambahkan, pelaku bernama Wendy sudah datang ke Markas Polsek Cugenang diantar petugas dari Satreskrim Polsek Cianjur Kota. “Pelaku saat kejadian mengaku tak tahu ada kantor polisi. Tapi dia bisa menuduh ada pembiaran dari aparat polisi,” katanya.

Sementara itu, pihak Wendy tetap menganggap ada pembiaran dari kepolisian. Wendy pun sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur dan mendapati bukti lapor Nomor STBL/B/407/X/ 2019/JBR/RES CJR.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB