DARA | BREBES – Pelawak kondang Nurul Qomar tersandung hukum. Ia ditahan di Polres Brebes terkait kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat ia ikut tes rektor di salah satu perguruan tinggi di Cirebon.
Qomar diciduk penyidik Polres Brebes di rumahnya di Jalan Akasia Raya Perumnas Bumi Arum, Cirebon, Senin (24/6/2019).
Kepada penyidik, Qomar yang sempat jadi anggota DPR mengaku perbuatannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain.
“Ngakunya sih buat sendiri, desain dan ngeprint sendiri. Tidak pakai jasa atau bantuan orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho.
Berbekal surat keterangan lulus Magister (S2) dan Doktor (S3) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor Umus, Brebes oleh Yayasan pada 1 Februari 2017.
November 2017, saat memimpin wisuda, pihak Yayasan curiga karena Qomar tak kunjung dapat menunjukkan soal ijazah S2 dan S3 miliknya. Puncaknya, pihak Kampus mendapat jawaban dari UNJ bila Qomar berstatus mahasiswa non aktif dan belum menyelesaikan program Studi Magister dan Doktor.***
Editor: denkur