Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur hanya Rekayasa

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | CIANJUR – Drama penyekapan yang dialami Yanti, istri Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Drama penyekapan itu hanya rekayasa yang dilakukan korban dan beberapa orang yang sempat menjadi saksi untuk membuat suami korban, Hilman Wahyudi, khawatir.

“Sesuai dengan dugaan awal, di mana ini semua merupakan rekayasa yang dilakukan korban untuk mendapatkan perhatian dari suaminya,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, kepada dara.co.id, Sabtu (25/5/2019).

Soliyah menyebutkan, Yanti yang sebelumnya mengaku menjadi korban penyekapan mengaku pula khilaf dan telah meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian. Namun, Soliyah menegaskan penyidikan tetap berjalan karena sudah membuat heboh dan membuat masyarakat beropini, termasuk untuk mengungkap motif yang sebenarnya.

“Namun (terkait status korban) karena suami menerima dan tidak menuntut serta tidak ada pihak yang dirugikan, kami kembalikan ke keluarga atau suaminya. Jadi sesuai dugaan awal, ini murni masalah kekuarga,” ujarnya.

Sebelumnya, Yanti, disekap dua orang tak dikenal saat salat Isya, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Belum diketahui motif penyekapan yang berlangsung di rumah korban di Kampung Karangtengah RT 002/009, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Satreskrim Polres Cianjur masih mendalami kasus dugaan penyekapan itu. Berdasarkan informasi, kejadian itu berawal saat Yanti, istri Ketua KPU Cianjur itu menjalankan solat Isya, tiba-tiba dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya yang saat itu hanya dihuni dengan anak semata wayangnya yang masih kecil.


Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB