Mulyadi berhasil merebut golok tersebut dan bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi.
DARA| Nasib apes dialami MH (24), seorang pria asal Kabupaten Bandung. Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tarogong Kaler, Polres Garut, Iptu Sona Rahadian Amus, mengatakan MH melakukan aksinya di area parkiran kolam pemancingan ikan di Kampung Cileungsing, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut belum lama ini.
Menurut Sona, kejadian bermula saat korban, Lukman Hanip, sedang memancing di lokasi tersebut, ketika temannya, bernama Mulyadi hendak pulang, ia melihat seorang pria tidak dikenal sedang berusaha mengutak-atik sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T.
“Setelah diperiksa, saksi yang juga teman korban berusaha mengamankan pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Meski demikian, ungkap Sona, Mulyadi berhasil merebut golok tersebut dan bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, lanjut Sona, Anggota Polsek Tarogong Kaler yang sedang melaksanakan Patroli Ngabuburit langsung menuju lokasi untuk membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kaler.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sona.
Sona menyebutkan, barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 4903 GU, kunci palsu letter T beserta dua anak kunci, dan sebuah golok sepanjang 43 cm.
“Kerugian yang di alami oleh korban di perkirakan sebesar Rp 18 juta,” katanya.
Sona pun mengapresiasi kesigapan warga yang ikut menjaga keamanan lingkungan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan Kamtibmas kepada Polisi.
Editor: Maji