Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PLN, Sofyan Basir (Foto: JARRAK.ID)

Dirut PLN, Sofyan Basir (Foto: JARRAK.ID)

DARA | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

Komisioner KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019) mengatakan, ada dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan proses hukum terhadap Sofyan Basir. Juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Eni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham.

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

Diuraikan KPK, seperti dilansir detikcom, kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Novanto kemudian mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII. Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi.

Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar, sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru