Pengacara Minta Uu Rizhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Rizhanululum. Foto: Humas  Jabar

Uu Rizhanululum. Foto: Humas Jabar

DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditunda.

Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.

Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam berkas tuntutan yang disusunnya.

Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).

Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jawa Barat dituangkan dalam tuntutan, karena berdasarkan fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.

Menurut dia, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa  saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Dalam fakta persidangan,  Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Tapi dalam dakwaan masih samar peranannya.

Namun di persidangan terungkap jelas. “Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujar dia.

Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karena itu, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

CATATAN

DIALOG RUSIA-UKRAINA Putin Permainkan Zelenskyy

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:26 WIB

Atalia Praratya

BANDUNG UPDATE

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB