Babak Baru Kasus Korupsi SPK Fiktip, Kejari Sukabumi Eksekusi Uang Pengembalian Rp25 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi eksekusi pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi SPK fiktip di Dinkes Kabupaten Sukabumi.

DARA | Besaran uang pengembalian itu mencapai Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar. Dikembalikan Kejari Kabupaten Sukabumi ke salah satu bank swasta.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

SPK fiktif itu muncul pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pengembalian barang bukti uang itu dilakukan tentunya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.

Terkait siapa tersangkanya, diketahui ada tiga pejabat yakni Harun Alrasyid, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016.

Saeful Ramadhan, Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016.

Dian Iskandar, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Siju mengatakan, uang pengembalian sebesar Rp25 miliyar ini dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi yang menggunakan SPK fiktif tersebut.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB