Ngembat Motor di Sagaranten Ditangkap di Jakarta, Pelaku Curat Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sagaranten rawan pencurian sepeda motor. Polisi pun tak tinggal diam, gerak cepat lakukan mengungkapan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku yang cukup meresahkan warga tersebut.


DARA | Pencurian sepeda motor itu memang cukup meresahkan. Pasalnya, pelaku kerap melakukan aksinya diiringi kekerasan terhadap para korbannya.

Tim Gabungan Reskrim Polsek Sagaranten dan Jatanras Polres Sukabumi lakukan pengungkapan. Hasilnya, terduga pelaku ditangkap di Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, SH, MH mengatakan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten.

Sesuai arahan Kapolres Sukabumi, Kapolsek Sagaranten segera memerintahkan anggota serta jajaran unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Dedy Darmawansyah, tim Unit reskrim Polsek Sagaranten  dibantu Timsus Jatanras Polres Sukabumi akhirnya menemukan titik terang setelah mengungkap dua identitas terduga pelaku.

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial Y dan D.

Mereka terendus berada di wilayah Jakarta Utara. Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut.

Diketahui, bahwa sebelum ditangkap keduanya melarikan diri ke beberapa daerah yakni ke wilayah Cianjur dan Banten.

Namun, pelariannya harus berakhir, Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang sering di kenal dengan sebutan Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni menangkap kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti satu sepeda motor.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru