Majelis Hakim: Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Persidangan

Senin, 4 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Rilis Lampung - Rilis.id

ILUSTRASI. Rilis Lampung - Rilis.id

DARA | BANDUNG – Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016 untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dalam persidangan. Hal itu terungkap dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/3/3019).

Dalam amarnya, ketua Majelis M Razad, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan. “Menimbang, bahwa permohonan terdakwa dan penasehat hukum ke majelis hakim, untuk memperlancar persidangan,  majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, Wagub Jabar, untuk menghadirkan di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” katanya.

JPU, Isnan Ferdian, menuturkan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut sesuai penetapan yang dikeluarkan langsung oleh majelis. “Akan kami laksanakan setelah kami menerima penetapan dari majelis hakim,” ujarnya seusai persidangan.

Jika Uu yang saat ini sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tidak dapat hadir pada sidang Senin (11/3/2019), pihaknya belum bisa melakukan panggilan paksa. Hal itu akan ditentukan oleh majelis dengan kembali membuat penetapan.

Pada sidang pekan lalu, satu dari sembilan terdakwa yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, meminta majelis hakim agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan sebagai saksi. Sekda menyebut diperintah oleh Uu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, menaciarkan dana ‎untuk membiaya Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi qurban, dan kegiatan olahraga.

Namun, ketiga kegiatan itu tidak dibiayai APBD Tasikmalaya. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana tersebut.

Diduga dana tersebut berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp100 juta hingga Ro250 juta.

Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk seribu lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp3,9 miliar. Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotongnya hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru