Polrestabes Bandung Tetapkan 20 Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah, serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menetapkan 20 tersangka karena terlibat pengusaan narkotika jenis sabu hingga ekstasi. Puluhan tersangka dari 15 kasus yang diungkap selama 15 hari terakhir.

“Kami mengungkap 15 kasus selama dua pekan terakhir dan dari kasus itu,  20 orang ditetapkan  tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, di Jalan Mereka Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Dari 20 orang tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu hingga pil ekstasi serta pil zypraz dan mersi. Ponsel dan alat hisap juga turut disita.

‎Saat ini, para tersangka mendekam di tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi untuk proses lebih lanjut. “‎Barang bukti yang diamankan 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, dan 175 butir yang terdiri dari pil zyprax dan mersi,” ujar Irman.

Delapan orang dari 20 tersangka berperan sebagai pengedar. Dari delapan itu, barang bukti 100,03 gram sabu dan 255 butir ekstasi serta 175 butir pil disita.

“Tiga orang di antaranya kurir sabu dengan barang bukti 80 gram sabu serta sembilan orang sebagai pengguna dengan barang bukti 21 gram,” kata Irman.

‎Irman menjelaskan, bagi kelompok pengedar, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan bagi pengguna‎, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

“Dengan disitanya barang bukti sabu, 800 jiwa diselamatkan. Untuk pil ekstasi bisa diselamatkan 510 jiwa dan psikotoprika jenis pil diselamatkan 175 jiwa,” ujar Kapolrestabes.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, pada kesempatan yang sama menambahkan,  tersangka dengan status pengedar dan kurir beroperasi di Kota Bandung dengan modus tempel. “Para pengedar dan kurir ini memberitahukan posisi sabu lewat ponsel‎ kepada pembelinya. Dari 15 kasus ini, mereka ditangkap mulai dari apartemen, jalan umum, kosan, dan rumah tempat tinggal.”***

 

Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Caption : Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas Kompol Santhi Riyanti menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/ Bima

 

 

 

 

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB