BNN Gagalkan Peredaran 26 KG Daun Ganja Kering

Kamis, 14 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua  pengedar 26 kilo gram ganja kering. Foto-foto: Purwanda

Dua pengedar 26 kilo gram ganja kering. Foto-foto: Purwanda

DARA | CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNK Cianjur menggagalkan peredaran ganja kering seberat 26 kilo gram. Barang haram tersebut sudah dikemas menjadi 25 paket.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika BNNK Cianjur mendapat informasi akan ada transaksi serah terima narkoba jenis ganja kering di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, pada 17 Januari 2019, lalu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi bersama BNNP Jawa Barat.

Kepala BNNK Cianjur, AKBP Basuki, mengatakan, paket narkoba jenis ganja kering itu berasal dari wilayah Sumatra Utara yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. “Setelah pasti, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Dari mereka, kami menemukan 25 paket ganja kering seberat 26 ribu gram,” tutur Basuki, kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Dua tersangka pengedar ganja tersebut, HR alias Dede (23), warga Desa Palasari Kecamatan Cipanas dan YAS (31), warga Desa Batulawang Kecamatan Cipanas. Kedua tersangka berupaya mengelabui paket ganja kering itu yang ditutupi ikan teri.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka dilakukan dengan cara membungkus ganja kering dengan ikan teri. Jadi ganjanya disimpan di bawah teri. Mereka berkamuflase supaya bau ganjanya tak tercium. Namun kami tak kecolongan,” ungkap Basuki.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di BNNK Cianjur. Sedangkan proses penyelidikan kasusnya ditangani BNNP Jawa Barat.

“Dengan digagalkannya peredaran sebanyak 26 ribu gram atau 25 paket ganja kering, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 156 ribu warga Cianjur dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.***

 

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB