2,2 Juta Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapendajabar

Bapendajabar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.


DARA | Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut, dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

“Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi Taufik, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28.325M menjadi Rp.40.413M atau sebesar 42.67 persen.

“Dengan tambahan penerimaan sebesar Rp604M selama program pemutihan. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa,” katanya.

Selain itu, dari program tersebut terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan.

Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Sehingga melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon PKB Rp 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar.

Atau secara kumulatif Rp. 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama 2 bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini.

Editor: denkur

Berita Terkait

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Sikapi Wacana Perluasan Wilayah, Ketua Forbat Suherman: Cimahi, Harusnya Gabung ke Lembang
Bupati Bandung Khawatirkan Sesar Lembang, Colek Pemprov Jabar

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:14 WIB

Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:55 WIB

Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?

Senin, 7 Juli 2025 - 14:43 WIB

Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB