DARA | JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari hukuman tidak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila. Menurutnya, pembebasan bersyarat diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 43A butir C disebutkan, pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis. Namun, lanjut Yusril, Pasal 43A butir C dalam PP No. 99 tahun 2012 itu tidak berlaku bagi Ba’asyir, sebab Ba’asyir dijatuhi pidana pada tahun 2011 atau sebelum PP tersebut terbit.
Yusril mengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba’asyir adalah PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme menandatangani ikrar terhadap Pancasila dan NKRI.
“Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba’asyir,” ujar Yusril, seperti dilansir CNN.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir keluar dari Indonesia jika tetap berkeras tak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hal itu disampaikan Ryamizard merespons Baasyir yang menolak menandatangani dokumen ikrar setia pada Pancasila. Penandatanganan tersebut menjadi satu syarat pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min, Ngruki Sukoharjo itu bebas. Di dalamnya juga berisi poin pengakuan bersalah atas tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
“Ya pengertian saja, karena [Indonesia] negara Pancasila, kalau enggak Pancasila keluar dari sini, itu kan dibebaskan ya keluar,” kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).***
Editor: denkur