Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks

mm

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada jurnalis di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023). - (PeyHS)

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada jurnalis di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023). - (PeyHS)

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengampanyekan Pemilu Damai 2024.

DARA | Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023).

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujarnya.

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.***(Biro Humas Kementerian Kominfo)

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Bahas Format Debat Capres-Cawapres
Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres
Penonton Televisi Didominasi Kaum Perempuan
Momen Presiden Menari Ja’i Bersama Warga NTT
Ketuk Pintu 45.000 Warga, Tim Relawan Pemenangan Ganjar-Mahfud KBB Edukasi No Hoak
Persib Ditahan Imbang PSM Makassar, Marc Klop Berkomentar Begini
Jabar Siaga Darurat Bencana, Bey Machmudin: Masyarakat Tak Perlu Panik
Jumlah Usaha Pertanian di Jawa Barat Menurun 8,97 Persen

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:00 WIB

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Bahas Format Debat Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:15 WIB

Momen Presiden Menari Ja’i Bersama Warga NTT

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Persib Ditahan Imbang PSM Makassar, Marc Klop Berkomentar Begini

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:03 WIB

Jabar Siaga Darurat Bencana, Bey Machmudin: Masyarakat Tak Perlu Panik

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:50 WIB

Jumlah Usaha Pertanian di Jawa Barat Menurun 8,97 Persen

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:05 WIB

Bobotoh dan Wargi Bandung Bawa Pulang Hadiah Puluhan Juta di Superdeal Indonesia

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:57 WIB

Perangkat Ajar Kesehatan Resmi Masuk Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru

Sumber: Humas KPU

HEADLINE

Inilah Visi dan Misi Capres-Cawapres

Rabu, 6 Des 2023 - 08:50 WIB

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

MUSIK

Lirik Lagu: Desember Kelabu

Rabu, 6 Des 2023 - 08:42 WIB