DARA | JAKARTA – Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sikep Ombudsman yang menyatakan bahwa Novel Baswedan, katanya, tidak kooperatif dengan polri dalam mengusutan kasus teror air keras yang dialami Novel.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya menuturkan, membebankan proses pembuktian kepada pihak korban adalah sebuah tindakan yang sangat menyesatkan logika hukum dan akal sehat, serta melukai keadilan di tengah masyarakat.
Yudi Purnomo juga membantah KPK menyita CCTV dirumah Novel. Apalagi, KPK tidak pernah melakukan penyidikan terhadap perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Proses penyitaan hanya bisa dilaksanakan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel. Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Polda Metro terlihat smemang melakukan penyidikan. Namun, bukan berarti kasus itu pasti terungkap,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Menurut Adrianus, ada hambatan dalam mengungkap kasus Novel yaitu TKP sudah rusak karena kepolisian tidak segera menetralisirkan TKP. Lantas, rekaman CCTV di kediaman Novel disita pihak lain (KPK), sehingga tidak ada yang melihat pelaku langsung. Kendala lain, belum didapatnya beberapa petunjuk dan keengganan Novel untuk bekerjasama dengan penyidik.***