Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang meminta para wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku selama tiga hari saat datang ke Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
“Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur Jabar belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konferensi pers itu baru diterima. Sekarang sudah saya tanda tangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan,” ujar Oded, Selasa (22/12/2020).
Dengan adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Utamanya, pengetatan pengawasan di hotel-hotel.
“Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan terus kita lakukan,” tegas Wali Kota Bandung ini.
Senada dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun. Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas surat edaran Gubernur Jabar dan surat edaran Satgas Covid-19 pusat.
Ema menyatakan, sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan. Sebab, sudah ada surat edaran gubernur yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat, termasuk di kawasan Bandung Raya.
“Cek poin memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata. Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ saja. Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah,” imbuhnya.***
Editor: denkur