Waspada… Ada Surat Keterangan Hasil Swab Palsu, di Cianjur Sudah Terbongkar

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR).


DARA – Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang sopir travel gelap berinisial MR oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena dicurigai memiliki surat keterangan swab palsu.

Setelah menangkap tersangka MR, polisi kembali melakukan pengembangan terkait dugaan kasus tersebut dan menangkap tersangka berinisial JAB, yang diduga pembuat surat keterangan palsu tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan dari dua orang tersangka yang berhasil diciduk, polisi juga terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berinisial AR.

Rifai mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tersangka AR bertugas menyediakan softcopy surat keterangan, dan stempel dari dinas kesehatan setempat yang diserahkan kepada tersangka JAB.

“Tersangka JAB yang melakukan proses editing surat keterangan palsu itu agar terlihat sama dengan aslinya yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Tersangka JAB, mendapatkan softcopy surat keterangan itu dari tersangka AR dan untuk tersangka MR hanya membeli surat keterangan palsu itu dari JAB,” kata Rifai kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Rifai mengungkapkan, ketiga tersangka sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

“Dari keterangan tersangka telah menjalankan aksinya itu lebih kurang tiga bulan terakhir, dan telah membuat sebanyak 100 lembar surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu yang dijual ke sejumlah orang,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit mobil travel gelap, cap atau stempel Dinkes Kabupaten Cianjur, laptop, dan printer.

Para tersangka, tegas Rifai dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan pasal 268 KUHPidana dengan ancama maksimal enam tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB