Ia berharap dengan hadirnya anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam permasalahan tersebut, maka akan segera muncul solusi terbaik bagi masyarakat.
DARA – Masyarakat perumahan Manglayang Regency Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi bersepakat untuk menyerahkan pengelolaan air bersih kebutuhan mereka kepada Bumdes Mandala Mekar karena perusahaan yang selama ini mengelola air bersih disana dianggap tidak profesional.
Hal itu terungkap ketika rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung melakukan kunjungan kerja di daerah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar Riki Ganesha mengatakan pihaknya akan segera mendalami permasalahan yang terjadi diantara masyarakat perumahan Manglayang Regency sebagai pelanggan air bersih dengan pihak PT Amarta sebagai pengelola air bersih sehingga masyarakat menginginkan peralihan pengelolaan oleh Bumdes Mandala Mekar.
Dari informasi yang diperolehnya, menurut Riki masyarakat mengatakan sejak tahun 2013 pihak perusahaan tidak pernah mengurus langkah-langkah administrasi dengan Pemkab Bandung, padahal Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) sudah diserah terimakan oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Bandung sejak tahun tersebut.
“Nah sekarang mendengar pengelolaan air akan diserahkan ke Bumdes baru si perusahaan mau ngurus-ngurus nih, artinya selama rentang waktu 2013-2021 ada lost potensi pemasukan ke pemerintah daerah,” ujar Riki melalui sambungan telepon, Kamis (14/10/2021).
Riki mengatakan pihak DPRD Kabupaten Bandung khususnya Komisi A ingin menginventarisasi secara khusus problematika tersebut, terutama terkait siapa yang lebih berhak untuk melakukan pengelolaan air bersih disana. Pasalnya, jika memang semuanya sudah diserah terimakan kepada Pemkab Bandung maka itu sudah menjadi aset pemerintah daerah dimana nantinya pemerintah berhak menunjuk siapa yang harus mengelola air bersih tersebut.
“Kami ingin membantu menyelesaikan permasalahan itu, kan selama ini yang mengelola selama sekian tahun itu tanpa dasar yang jelas, seharusnya kan diurus dengan jelas bentuk kerjasama dengan pemerintahnya seperti apa, apakah sewa aset Pemkab atau seperti apa, selama ini kan nggak ada yang mengurus,” jelasnya.
Ia menyebut sebetulnya bisa saja pengelolaan air dilakukan oleh Bumdes karena dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa pengelolaan air itu bisa dilakukan oleh BUMN ataupun badan-badan yang berkaitan dengan pemerintah.
Pihak DPRD Kabupaten Bandung pun dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak terkait permasalahan tersebut terutama stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan air, agar sesegera mungkin bisa diambil solusi terbaik.
“Nanti kita akan lihat aturan-aturannya seperti apa, mungkin saja ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang selama ini mengelola air itu,” katanya.
Riki menyebut banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh jika pengelolaan air dilakukan oleh pihak Bumdes, diantaranya alur koordinasi yang lebih mudah, selain itu akan ada pemasukan untuk masyarakat artinya akan ada peningkatan pendapatan desa, lebih jauhnya hal itu bisa menjadi potensi pemasukan juga untuk meningkatkan PAD jika kerjasama dengan Pemkabnya berjalan.
“Disana ada sekitar 2000 kepala keluarga yang bergantung pada pengelolaan air, namun mereka mengeluhkan selama ini pihak perusahaan dinilai tidak profesional, kurang tanggap terhadap setiap permasalahan air yang ada, manajemennya yang kurang baik selain itu airnya juga kurang. Jadi saya berharap permasalahan tersebut bisa segera selesai dan menghasilkan keputusan yang bisa memuaskan semua pihak, pokonya masalah yang berhubungan langsung dengan masyarakat mah kita harus konsen dan serius membereskannya,” papar Riki.
Sementara itu, Ketua Bumdes Madala Mekar, Azis membenarkan keluhan masyarakat perumahan Manglayang Regency terkait pengelolaan air bersih olah PT Amarta yang dianggap tidak profesional.
Menurutnya, masyarakat selama bertahun-tahun merasa dirugikan karena selama ini sama sekali tidak ada peningkatan kualitas ataupun kapasitas dari pihak perusahaan, lagipula, Azis mengatakan perusahaan pengelola air tersebut ilegal sejak tahun 2013.
Ia berharap dengan hadirnya anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam permasalahan tersebut, maka akan segera muncul solusi terbaik bagi masyarakat.
“Ya harapan masyarakat kedepan pengelolaan air itu diserahkan saja kepada Bumdes Mandala Mekar,” pungkasnya.
Editor : Maji