DARA | BANDUNG – Setiap warga yang masih harus keluar rumah untuk keperluan yang darurat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, diimbau untuk melapor kepada Ketua RT atau RW di daerah tinggalnya.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, warga cukup meminta izin kepada RT atau RW dan saat ada pengecekan dari petugas tinggal menunjukkan surat izin dari RT/RW setempat.
“Setelah empat belas hari kebijakan PSBB berjalan, kami yakin akan menemukan tren turun kasus Covid-19. Kami lakukan test masif. Nantinya test masif menentukan wilayah yang harus dilokalisasi, dan kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan,” ujar Emil sapaan akrabnya di titik pemeriksaan Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).
Dirinya menambahkan, seharusnya setelah 14 hari, keberhasilan dari pemetaan ini bisa diukur dan PSBB bisa lebih santai. “Tapi kalau PSBB tanpa masif test, tidak bisa diukur keberhasilannya,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein