Home / Ads

Warga Bangun Tembok Tutup Gerbang Perumahan Grahayana

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, warga menutup gerbang Perumahan Grahanaya dengan tembok yang terbuat dari batu bata dan semen setinggi satu meter.  Foto: Dara.co.id/Teguh

Sebelumnya, warga menutup gerbang Perumahan Grahanaya dengan tembok yang terbuat dari batu bata dan semen setinggi satu meter. Foto: Dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Warga menutup gerbang Perumahan Grahayana dengan tembok setinggi satu meter yang terbuat dari batu bata dan semen, Kamis (31/1/2019). Aksi tersebut dilakukan warga karena aksi demo yang dilakukan warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, tidak mendapat tanggapan pihak pengembang Perumahan Grahayana.

Sebelumnya, aksi warga menutup jalan utama di depan Hotel Mercure Galuh Mas berhenti setelah Grahayana menjanjikan adanya mediasi antara warga dengan pihak pengembang perumahan Grahayana. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, tidak satupun perwakilan Grahayana hadir.

Perwakilan warga yang dipimpin Kepala Desa Sukaluyu, Ayu Nurlaelasari, meninggalkan lokasi mediasi dan langsung mengerahkan massa untuk menutup akses jalan menggunakan semen dan batu bata. Warga menuntut pihak pengembang Perumahan Grahayana mematuhi hasil kesepakatan, yakni mengganti tanah pemakaman seluas 459 meter yang kini dijadikan akses jalan menuju perumahan tersebut.

Koordinator lapangan aksi Forum Rawarengas Bersatu, Carlim Mulyana, menyatakan, pihak pengembang Perumahan Grahayana telah membohongi warga dengan tidak mematuhi hasil kesepakatan antara perwakilan warga dan perwakilan pengembang pada 11 Juli 2013 lalu.

“Hasil kesepakatannya antara lain, Grahayana bakal mengganti tanah yang ada di Dusun Rawarengas seluas 459 meter. Akan diganti 1:5,” kata Carlim.

Namun, pada 24 November 2014, tanah pengganti seluas 2.380 meter yang dijanjikan, malah disertakan sebagai syarat pendirian perumahan. Dalam Perda, perumahan boleh berdiri bila pengembang membuat lahan seluas dua persen dari total luas lahan perumahan untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

 

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB