Wamenkeu: Kontribusi PNBP dari Penerimaan Negara 25,4 Persen

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:merdeka.com)

(Foto:merdeka.com)

DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disosialisasikan Kementerian Keuangan. Undang-undang ini mengatur tentang objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sekarang ada semacem revitalisasi PNBP. Meski undang-undang sejak Juli, tapi yakin banyak yang belum engeh. “Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11).

Menurut Mardiasmo, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster, diantaranya pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan setelah melalui proses panjang Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahum 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

“Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Makanan Beku Populer di Indonesia: 5 Kategori yang Paling Banyak Dikonsumsi
Lindungi Peternak, Pemerintah Hentikan Impor Daging Domba
Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Berhasil Mengelola Reputasi, BRI Finance Sabet Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies Champions 2024
Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 12:15 WIB

Makanan Beku Populer di Indonesia: 5 Kategori yang Paling Banyak Dikonsumsi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:03 WIB

Lindungi Peternak, Pemerintah Hentikan Impor Daging Domba

Jumat, 29 November 2024 - 15:04 WIB

Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas

Senin, 25 November 2024 - 20:44 WIB

bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 20:48 WIB

bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB