Wamenkeu: Kontribusi PNBP dari Penerimaan Negara 25,4 Persen

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:merdeka.com)

(Foto:merdeka.com)

DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disosialisasikan Kementerian Keuangan. Undang-undang ini mengatur tentang objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sekarang ada semacem revitalisasi PNBP. Meski undang-undang sejak Juli, tapi yakin banyak yang belum engeh. “Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11).

Menurut Mardiasmo, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster, diantaranya pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan setelah melalui proses panjang Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahum 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

“Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pos Indonesia Dukung Permen Layanan Pos Komersial untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?
Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina
Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik
Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:27 WIB

Pos Indonesia Dukung Permen Layanan Pos Komersial untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:48 WIB

IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:33 WIB

Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina

Sabtu, 12 April 2025 - 13:00 WIB

Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

Senin, 7 April 2025 - 17:03 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo

Berita Terbaru

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB