Lokasi penampungan air baku Gambung bisa menjadi destinasi wisata. Kawasan tersebut, sangat layak dikembangkan ke arah itu.
DARA | BANDUNG – Menurut Wakil Bupati Bandung, Jawa Barat, H. Gun Gun Gunawan, kewenangan kawasan penampungan air baku Gambung, di Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung masih di tangan PTPN. Jadi pengolahannya belum masimal.
Hal itu terungkap saat Gun Gun, mengunjungi penampungan air baku Gambung, Senin (30/12/2019). Dalam kunjungannya itu, dia membahas Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Perusahaan Umum Daerah (Rispam Perumda) Tirta Raharja dan rencana lanjutan dalam memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Air baku Gambung, lanjut dia, masih murni, belum diolah. Sehingga, jika dimanfaatkan masyarakat, mereka akan terjangkit penyakit.
“Itu tak boleh dibiarkan berlanjut, harus ada imbauan langsung kepada masyarakat,” katanya, seraya menambahkan, kedua belah pihak, juga akan merugi, karena debit air Perumda Tirta Raharja akan berkurang.
Tentang lahan, lanjut Gungun, PTPN memberi keleluasaan Pemkab Bandung dalam pengelolaannya. Jadi, ia menyebutkan, pengelolaannnya belum maksimal karena belum diserahterimakan ke pemerintah daerah ini.
Gun Gun berharap, pada 2020 lokasi penampungan air baku Gambung, bisa menjadi destinasi wisata melalui pembenahan secara signifikan. Daerah tersebut, menurut dia pula, sangat layak dikembangkan ke arah itu.
Pembahasan lainnya, lanjut Gun Gun, tentang keberadaan lokasi yang diakuinya rawan bencana longsor di musim hujan. Hal itu harus jadi pemikiran bersama antara Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas Perkimtan, dan Perumda Titra Raharja.
“Insya Alloh di tahun 2020 nanti semua instansi terkait yang terlibat akan segera melakukan penataan wilayah,” katanya.
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan