Wajib Tahu, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Merah Putih (Foto: Sinarjabar/BELA ANNISA MULYA)

Bendera Merah Putih (Foto: Sinarjabar/BELA ANNISA MULYA)

Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


DARA – Mengacu pada Pasal 3 Ayat (3) UU No 24 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut, Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dengan kedua merah dan putih bagiannya berukuran sama.

Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan ukuran bendera dengan rincian sebagai berikut:

1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan pemasangan bendera negara

Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur penggunaan bendera negara. Terdapat 5 aturan mengenai pemasangan bendera merah putih sebagai berikut:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022.

Disebutkan, pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai dari 1-31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pemasangan pernak-pernik lain seperti baliho, umbul-umbul dan berbagai hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Editor: denkur | Sumber: nu.or.id

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB