Wagub Jabar Imbau Masyarakat tidak Beli Hasil Tambang Ilegal

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Foto: jabarprov)

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Foto: jabarprov)

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau semua pihak, mulai dari investor, kontraktor, sampai masyarakat untuk tidak membeli hasil tambang ilegal. Sebab, pihak yang membeli hasil tambang ilegal masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.


DARA – “Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” ucap Wagub, di Kota Bandung, Minggu (16/01/2022).

Wagub mengatakan, Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

“Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi jabarprov, Senin (17/1/2022).

Menurut Wagub, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Wagub meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” kata Wagub.

“Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” imbuhnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB