Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) RNF dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Rabu (5/2/2025).(Foto: heny/dara)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) RNF dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Rabu (5/2/2025).(Foto: heny/dara)

Hasil penggerebegan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.

DARA| Kabar mengejutkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) RNF dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Rabu (5/2/2025).

RNF, ketahuan tengah pesta narkoba jenis sabu bersama dua temannya TY dan RI pukul 02.30 WIB di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, KBB.

Hasil penggerebegan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pada saat diamankan ketiganya tengah mengkonsumsi sabu.

Ia juga membenarkan jika tersangka adalah Ketua Bawaslu KBB, sedangkan dua temannya yang seangkatan kuliah dengan RNFS berprofesi sebagai pengacara.

“Pada saat kita amankan mereka sedang konsumsi sabu. Kita juga temukan barang bukti alat hisap bong,” ujar Tri pada wartawan, pada saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2025).

Tertangkapnya mereka berawal saat aparat kepolisian tengah memburu 3 orang pengedar narkoba yakni SP alias D, AN dan EKS.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi, melakukan penyelidikan dan pada Rabu (05/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04/09 Desa Bongas Kecamatan Cililin, KBB dari ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram.

Ternyata sabu yang diedarkan S, diperoleh dari T, tersangka lainnya pada Minggu (02/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Diketahui T merupakan kakak kandung S

S mengakui telah menyuruh 2 keponakannya yang bernama A dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah di daerah Rancapanggung Kecamatan Cililin. Tempat inilah yang dijadikan tempat oleh Ketua Bawaslu KBB bersama rekannya, untuk pesta narkoba.

Sedangkan, RNF, TY dan RI, ketiga tersangka merupakan pemakai.

Akibat perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup Pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.

Sementara itu, untuk para pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 4 Tahun.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Berita Terbaru