Waduh, Baru Saja Bebas pada Momen Peringatan HUT ke 77 RI, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Kembali Jadi Tersangka, Simak Penjelasan KPK

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: istimewa)

Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: istimewa)

Kali ini, KPK menetapkan Ajay M. Priatna sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.


DARA- Tepat pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022), mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna bebas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, alih-alih bakal menghirup udara sebebas-bebasnya, KPK kembali menjebloskannya lagi ke tahanan.

Kali ini, KPK kembali menetapkan Ajay M. Priatna sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

“Sudah (tersangka). Kalau tidak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju, suap ya. Mungkin itu, tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, belum kami omongkan juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (16/8/2022).

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ajay ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” kata Ali.

KPK kembali menangkap Ajay setelah mantan Wali Kota Cimahi itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2022).

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Ali mengatakan, tim KPK saat ini masih memeriksa Ajay dan perkembangan secara rinci terkait kasus itu akan segera disampaikan.

“Penanganan perkara ini tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya, seperti dilansir dara.co.id dari tvonennews.com.

Terkait perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2022 telah memberikan vonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Robin bersama Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, salah satunya dari Ajay.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay terkait penyidikan perkara bantuan sosial Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Ajudan Ajay bernaa Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang sejumlah Rp387,39 juta pada 15 Oktober 2021.

Selanjutnya, Robin kembali menerima uang senilai Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga total uangnya sebanyak Rp507,39 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta dan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Editor: Maji

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terbaru