Rabu, 20 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Waduh… Aktivitas di Garut Sekarang Dibatasi, Ini Alasannya

mm by Andre
13 Januari 2021
in HEADLINE, JABAR
0
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminpin rakor dengan unsur Forkopimda, membahas tentang PSBB Proporsional  di 26 kecamatan (Foto: Andre/dara.co.id)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminpin rakor dengan unsur Forkopimda, membahas tentang PSBB Proporsional di 26 kecamatan (Foto: Andre/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).


DARA – Kebijakan itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat .

“Membatasi aktivitas di tempat kerja/kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tercantum dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA

Ilustrasi Covid-19 (Foto: Cakaplah.com)

Tingkatkan Kewaspadaan, Kabupaten Bandung Kembali Zona Merah Covid-19

19 Januari 2021
Pengukuhan kepengurusan Irmas, Selasa (19/1/2021) (Foto: Ardian/dara.co.id)

Irmas Assyarbiniyah Ajak Kaum Remaja Menjauhi Kegiatan yang Negatif

19 Januari 2021

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, akan bekerja optimal untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut.

Menurutnya, dalam 14 hari ini dirinya selaku ketua satgas akan all out untuk melakukan langkah-langkah konkret.

“Karena kemarin saja kami sedih lima orang di RSUD meninggal dunia, tiap hari itu satu, dua, pas kemarin lima orang,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Bupati menyebutkan, selain tempat kerja jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) juga mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” kataya.

Menurut Rudy, hal ini dilakukan guna mengoptimalkan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Garut, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.

Guberur Jawa Barat sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB secara proporsional ini dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, serta dilakukan evaluasi dan monitoring pemberlakuan PSBB harian,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.***

Editor: denkur

 

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: Aktivitaspsbb
Previous Post

Nah Loh... Empat Minimarket di Bandung Disegel Satgas Covid-19, Kenapa?

Next Post

Besok, Vaksin Covid Tiba di Kabupaten Bandung, Bupati Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin

Related Posts

Ilustrasi Covid-19 (Foto: Cakaplah.com)
BANDUNG UPDATE

Tingkatkan Kewaspadaan, Kabupaten Bandung Kembali Zona Merah Covid-19

19 Januari 2021
Pengukuhan kepengurusan Irmas, Selasa (19/1/2021) (Foto: Ardian/dara.co.id)
BANDUNG UPDATE

Irmas Assyarbiniyah Ajak Kaum Remaja Menjauhi Kegiatan yang Negatif

19 Januari 2021
Foto: Istimewa
BANDUNG UPDATE

Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bandung Kumpulkan Donasi untuk Membantu Korban Longsor Cimanggung

19 Januari 2021
Ilustrasi uang rusak (Foto: Liputan6.com)
BANDUNG UPDATE

Alhamdulillah… Gaji Guru Bulan Ini Akhirnya Cair

19 Januari 2021
Foto: Purwanda/dara.co.id
HEADLINE

Update Terbaru Dampak Puting Beliung di Pasirkuda, 71 Rumah Rusak

19 Januari 2021
Ilsutrasi HPN (Foto: screenshot Indozone)
BANDUNG UPDATE

Gratis… Anak Anda Mau Disunat? Buruan Daftar ke Sekretariat PWI Kabupaten Bandung

19 Januari 2021
Next Post
Ilustrasi vaksin (Foto: Suara jakarta/Suara.com)

Besok, Vaksin Covid Tiba di Kabupaten Bandung, Bupati Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin

Discussion about this post

dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (450)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id