Wacana Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Begini Kata Yod Mintaraga

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Senior Partai Golkar Jabar, Yod Mintaraga (Dok: Bayu/dara.co.id)

Politisi Senior Partai Golkar Jabar, Yod Mintaraga (Dok: Bayu/dara.co.id)

Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksanakan bukan atas dasar keinginan dari seseorang, tetapi harus mengacu terhadap undang-undang.


DARA | Demikian dikatakan Politisi senior Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga.

“Harus berdasarkan undang-undang bukan selera seseorang dalam pelaksanaan Pemilu, atau ada peraturan perundangan-undangan lain yang mengikat,” ujar Yod Mintaraga kepada dara.co.id, Selasa (3/1/ 2023).

Yod Mintaraga yang juga anggota DPRD Jabar tersebut menjelaskan peraturan perundangan lain yang mengikat seperti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).

“Jadi harus seperti itu, yaitu mengacu terhadap Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang membuat Undang-undang kan DPR,” ujarnya

Namun, Yod Mintaraga pun menunggu bilamana memang dalam waktu dekat ada revisi atau keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanan sistem Pemilu pada 2024 mendatang.

“Ya kita tunggu saja hasilnya, sekali lagi harus mengacu terhadap Undang-undang jangan atas dasar selera seseorang,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, Endang Syarif menyampaikan KPU yang mewacanakan kemungkinan Pemilu tahun 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup sudah semestinya ditolak.

Karena, lanjut Endang Syarif, pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepastian hukum bahwa pemilu ditetapkan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.

“Sudah ada kepastian hukum dari MK dengan menetapkan pemilu menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka kok diajukan kembali ke MK,” tuturnya.

Endang pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk ajuan yang memang sudah ditetapkan terkait pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB