Wacana Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Begini Kata Yod Mintaraga

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Senior Partai Golkar Jabar, Yod Mintaraga (Dok: Bayu/dara.co.id)

Politisi Senior Partai Golkar Jabar, Yod Mintaraga (Dok: Bayu/dara.co.id)

Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksanakan bukan atas dasar keinginan dari seseorang, tetapi harus mengacu terhadap undang-undang.


DARA | Demikian dikatakan Politisi senior Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga.

“Harus berdasarkan undang-undang bukan selera seseorang dalam pelaksanaan Pemilu, atau ada peraturan perundangan-undangan lain yang mengikat,” ujar Yod Mintaraga kepada dara.co.id, Selasa (3/1/ 2023).

Yod Mintaraga yang juga anggota DPRD Jabar tersebut menjelaskan peraturan perundangan lain yang mengikat seperti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).

“Jadi harus seperti itu, yaitu mengacu terhadap Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang membuat Undang-undang kan DPR,” ujarnya

Namun, Yod Mintaraga pun menunggu bilamana memang dalam waktu dekat ada revisi atau keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanan sistem Pemilu pada 2024 mendatang.

“Ya kita tunggu saja hasilnya, sekali lagi harus mengacu terhadap Undang-undang jangan atas dasar selera seseorang,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, Endang Syarif menyampaikan KPU yang mewacanakan kemungkinan Pemilu tahun 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup sudah semestinya ditolak.

Karena, lanjut Endang Syarif, pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepastian hukum bahwa pemilu ditetapkan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.

“Sudah ada kepastian hukum dari MK dengan menetapkan pemilu menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka kok diajukan kembali ke MK,” tuturnya.

Endang pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk ajuan yang memang sudah ditetapkan terkait pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor: denkur

Berita Terkait

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi
Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan
Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya
Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran
Hari Otda, Begini Pesan Mendagri yang Dibacakan Bupati Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 03:06 WIB

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi

Senin, 28 April 2025 - 12:12 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:39 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya

Berita Terbaru