Corona menjalar. Ujian nasional alias UN tahun 2020 ditiadakan. Itu sudah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DARA | JAKARTA – Penghapusan UN SMP dan SMA/sederajat itu, kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, bertujuan untuk melindungi siswa dari wabah corona.
Wabah corona memang makin meluas. Sedangkan jadwal UN SMA/sederajat harus dilaksanakan 30 Maret. Begitu juga UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
Lalu, penyebaran wabah COVID-19 itu diprediksi akan terus berlangsung hingga April. “Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).
Setelah disepakati UN ditiadakan, kata Huda, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujarnya.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia, seperti dilansir galamedianews dari antara.***