Corona masih mewabah. Pemerintah perpanjang Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Lalu, bagaimana jika ada yang mau daftar nikah?
DARA | JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan meski WFH diperpanjang. Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Sedangkan yang baru mau mendaftar, Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” kata Kamaruddin di Jakarta, seperti dikutip dari viva.co.id, Selasa (31/3/2020).
Pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran.***
Sumber: viva.co.id