Jajaran Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AS (22), pemeran pria video mesum dengan judul ‘Suka Sama Suka’ yang sempat membuat geger jagat media sosial.
DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka AS ditangkap Tim Sancang Polres Garut di Bekasi, Minggu (21/11/2021). Ia diduga sebagai perekam dan penyebar dari video syur tersebut.
“Ya, kami amankan tersangka di daerah Bekasi, inisialnya AS,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021).
Menurut Wirdhanto, pelaku berinisial AS tersebut diketahui masih merupakan rekan kerja dari RM (19), pemeran wanita dalam video itu. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 di sebuah studio foto yang ada di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kemudian pelaku mengunggah video itu jadi empat bagian.
“Pengakuan RM ke polisi, dia tidak tahu bila adegan itu direkam, dan akun Instagram RM selama ini memang dikuasai pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AS kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto, ia sengaja menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati sebab hubungan cintanya dengan RM tidak direstui oleh orang tua RM.
“Jadi motif dari pelaku ini menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dengan pihak keluarga RM lantaran cintanya tidak direstui oleh orang tuanya,” katanya.
Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 9, JO 29 pasal 8 Jo 34 untuk UU Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 untuk UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Editor: denkur