Video Syur “Suka Sama Suka” Bikin Heboh, Polisi Tangkap Terduga Perekamnya

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tersanka dan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021). (Foto: Andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tersanka dan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021). (Foto: Andre/dara.co.id)

Jajaran Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AS (22), pemeran pria video mesum dengan judul ‘Suka Sama Suka’ yang sempat membuat geger jagat media sosial.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka AS ditangkap Tim Sancang Polres Garut di Bekasi, Minggu (21/11/2021). Ia diduga sebagai perekam dan penyebar dari video syur tersebut.

“Ya, kami amankan tersangka di daerah Bekasi, inisialnya AS,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021).

Menurut Wirdhanto, pelaku berinisial AS tersebut diketahui masih merupakan rekan kerja dari RM (19), pemeran wanita dalam video itu. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 di sebuah studio foto yang ada di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kemudian pelaku mengunggah video itu jadi empat bagian.

“Pengakuan RM ke polisi, dia tidak tahu bila adegan itu direkam, dan akun Instagram RM selama ini memang dikuasai pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AS kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto, ia sengaja menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati sebab hubungan cintanya dengan RM tidak direstui oleh orang tua RM.

“Jadi motif dari pelaku ini menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dengan pihak keluarga RM lantaran cintanya tidak direstui oleh orang tuanya,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 9, JO 29 pasal 8 Jo 34 untuk UU Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 untuk UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan
Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional
Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM
Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh
Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya
Calhaj Kloter 1 Debarkasi Kertajati Asal Kabupaten Bandung Berangkat, Bupati Bandung: Selamat Jalan Tamu Allah
Presiden Prabowo Minta Program Sekolah Rakyat Tepat sasaran
IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:37 WIB

Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:02 WIB

Jawa Barat Alami Krisis Moral di Kalangan Remaja, Begini Solusi KDM

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:40 WIB

Bupati Bandung Selalu Nyaman Berkomunikasi dengan Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:03 WIB

Ada Apa Kaesang Bertemu Bupati Bandung?, Ternyata Ini Tujuannya

Berita Terbaru