Vanessa Langgar UU ITE, Terancam Enam Tahun Penjara

Rabu, 16 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

DARA | JAKARTA – Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.

Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Vanessa langsung mengeksplor dirinya dengan muncikari. Bahkan, ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari),” ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Fakta itu didapat kepolisian dari hasil digital forensik. Bahkan, tidak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan Vanessa secara aktif melakukan chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan, sehingga Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB