Update Kematian Brigadir Yosua, Polri Tetapkan Brigadir RR Tersangka Baru

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mabes Polri memiliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR sebagai tersangka. (Foto: Antara)

Mabes Polri memiliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR sebagai tersangka. (Foto: Antara)

Brigadir Ricky diketahui merupakan salah satu ajudan Irjen Sambo yang ada di lokasi kejadian saat itu. Dari keterangan awal, Ricky mengaku ada di TKP dan bersembunyi di belakang kulkas.


DARA- Polri kembali mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 202 lalu.

Tersangka baru ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Brigadir Ricky diketahui merupakan salah satu ajudan Irjen Sambo yang ada di lokasi kejadian saat itu. Dari keterangan awal, Ricky mengaku ada di TKP dan bersembunyi di belakang kulkas.

Tetapi faktanya kini Ricky malah jadi tersangka dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Andi Rian menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022), seperti dilansir dari viva.co.id.

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Dua tersangka Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP ini merujuk pada pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Konstruksi pasal yang dikenakan kepada Brigadir RR berbeda dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E — sopir istri Irjen Ferdy Sambo — yang justru disebut sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 ini merupakan pasal tindak pidana bagi yang sengaja melakukan merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:08 WIB

Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru