Oknum dokter ini sudah dicabut STR dan SIP nya.
DARA | Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr Priguna Anugerah P, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna, Kamis 10 April 2025.
Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pun sudah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM, mengatakan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg Arianti, dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (16/4/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Tujuannya untuk memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg Arianti.***
Editor: denkur