Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjad Rp.2.191.238. (Foto: Ist)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjad Rp.2.191.238. (Foto: Ist)

Seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen.

DARA| Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.

“Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen,” kata Teppy.

“Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat,” imbuhnya.

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy.

Editor : Maji

Berita Terkait

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Pandangan Umum Fraksi atas Pendapat Bupati
Cek Disini, Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Berdasarkan Data BPS
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Cegah Penyebaran PMK, 52 Ribu Vaksin Sisir Hewan Ternak di Jabar
Yuk Kenali Lagi Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET
Begini Penjelasan Bupati Sukabumi Soal Tiga Raperda yang Hari Ini Diparipurnakan
Pj Wali Kota Sukabumi Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:54 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Pandangan Umum Fraksi atas Pendapat Bupati

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:00 WIB

Cek Disini, Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Berdasarkan Data BPS

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:43 WIB

Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:26 WIB

Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:16 WIB

Cegah Penyebaran PMK, 52 Ribu Vaksin Sisir Hewan Ternak di Jabar

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

BKKBN Jabar Apresiasi Bandung Barat Peringkat ke-2 Pelaksanaan MOP

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:01 WIB