Untuk Siapa 23 Perbup RDTR di Kabupaten Bandung?, Simak Penjelasannya

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gapura Selamat Datang ke Ibukota Kabupaten Bandung (Foto: Ist)

Gapura Selamat Datang ke Ibukota Kabupaten Bandung (Foto: Ist)

Bupati menginginkan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.


DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Bupati. Hingga saat ini sudah disahkan 23 RDTR dari total 31 kecamatan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan para kepala desa untuk mensosialisasikan dan mengedukasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Instruksi itu disampaikannya saat Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

“Setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR ini, saya minta agar para camat dan para kades mensosialisasikan RDTR ini di wilayahnya masing-masing. Kenapa? Karena para camat dan kades yang lebih menguasai wilayahnya masing-masing. Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini,” kata Dadang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan sambuatan pada Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023). (Foto: diskominfo)

 

Bupati menginginkan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.

Karena itu terbitlah regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Bupati, yang hingga saat ini sudah disahkan 23 RDTR dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya RDTR ini produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

“Selain mensosialisasikan, tugas camat dan desa juga harus mengawasi implementasi RDTR dan mengawal investasi, karena dalam RDTR ini kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades. Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” imbuh Bupati Bedas.

Menurut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, Kang DS berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Perbup RDTR ini sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan.

“Di mana pembangunan sebagai salah satu perwujudan investasi, tapi pembangunan juga harus tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Zeis.

Dengan lahirnya RDTR ini, imbuh Zeis, diyakini dapat lebih memudahkan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru