Menurut Rio, dari 17 orang yang diamankan tersebut, 11 di antaranya masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar SMP dan SMA.
DARA| Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan belasan anggota berandalan bermotor yang aksinya membuat resah warga. Dengan mengendarai kendaraan secara zigzag dan ugal-ugalan, berandalan bermotor itu juga terlihat membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai dan botol kosong yang diduga bekas minuman keras (Miras) hingga mengganggu pengguna jalan lain.
Aksi yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) malam tersebut terekam kamera video warga saat mereka melintas di Jalan Ahmad Yani Timur dan kawasan Bunderan Suci Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, hingga video tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, setelah video tersebut beredar luas, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, termasuk mengamankan orang-orang yang terlihat ada dalam video tersebut.
“Total ada 17 orang yang kami amankan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (11/1/2023).
Menurut Rio, dari 17 orang yang diamankan tersebut, 11 di antaranya masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar SMP dan SMA. Sementara 6 orang lainnya sudah di atas umur. Gerombolan anak-anak itu, ungkapnya, tergabung dalam klub motor bernama Centrum Garut Fight For Glory yang dipimpin oleh MHR (19).
Rio menyebutkan, motif para pelaku melakukan aksi meresahkan tersebut untuk membuat onar di Garut. Mereka melakukan konvoi dengan berkeliling di jalanan Kota Garut sambil membawa sejumlah sajam untuk mencari musuh.
Ia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan MHR sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Jadi hanya satu atas nama MHR sebagai tersangka, memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam berupa samurai,” ucapnya.
Sementara 5 orang dewasa dan 11 anak dibawah umur lainnya, lanjut Rio, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena ikut-ikutan dalam gerombolan tersebut. Mereka dinilai melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncti Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Mereka membawa botol dan sebagainya namun karena di bawah umur, kita melaksanakan diversikan dengan bapas,” katanya.
Rio pun mengingatkan masyarakat agar tetap tertib menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing untuk menciptakan rasa aman. Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ditemukan ada hal-hal yang dianggap dapat menganggu ketertiban umum.
“Siapapun yang mengganggu ketertiban Garut, maka saya tidak mentolerir, saya akan berada di depan anggota saya untuk melayani masyarakat Garut dengan seikhlasnya,” ucapnya.
Editor: Maji